Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Arti kata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / arti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / apa arti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata / taman hiburan dan sebagainya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 31 |
| Jumlah Kata | : | 5 |