KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Arti kata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / arti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / apa arti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata / taman hiburan dan sebagainya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 31
Jumlah Kata : 5

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP