Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Arti kata Dana Alokasi Khusus (DAK) / arti Dana Alokasi Khusus (DAK) / definisi Dana Alokasi Khusus (DAK) / pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) / apa arti Dana Alokasi Khusus (DAK) :
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 25 |
| Jumlah Kata | : | 4 |