Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang)
Arti kata Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang) / arti Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang) / definisi Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang) / pengertian Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang) / apa arti Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang) :
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 44 |
| Jumlah Kata | : | 5 |