Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Relisting (Pencatatan Kembali)
Arti kata Relisting (Pencatatan Kembali) / arti Relisting (Pencatatan Kembali) / definisi Relisting (Pencatatan Kembali) / pengertian Relisting (Pencatatan Kembali) / apa arti Relisting (Pencatatan Kembali) :
pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting).
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 30 |
| Jumlah Kata | : | 3 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi/relisting/