Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Winding Up (Pembubaran)
Arti kata Winding Up (Pembubaran) / arti Winding Up (Pembubaran) / definisi Winding Up (Pembubaran) / pengertian Winding Up (Pembubaran) / apa arti Winding Up (Pembubaran) :
pembubaran suatu usaha melalui perintah pengadilan, atau melalui ketetapan istimewa oleh para kreditur atau pemegang saham. Harta harus dijadikan uang untuk menutup hutang-hutangnya serta biaya-biaya usaha itu.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 23 |
| Jumlah Kata | : | 3 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi/winding-up/