Home
Ekonomi SyariahIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI_SYARIAH
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Arti kata Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / arti Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / definisi Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / pengertian Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / apa arti Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah :
Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 42 |
| Jumlah Kata | : | 5 |