KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI_SYARIAH
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Arti kata Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / arti Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / definisi Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / pengertian Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah / apa arti Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah :
Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 42
Jumlah Kata : 5

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP