Home
Ekonomi SyariahIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI_SYARIAH
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Komisaris
Arti kata Komisaris / arti Komisaris / definisi Komisaris / pengertian Komisaris / apa arti Komisaris :
(i) bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
(ii) bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
(iii) bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(ii) bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
(iii) bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 9 |
| Jumlah Kata | : | 1 |