Home
Ekonomi SyariahIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI_SYARIAH
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Muzara’ah
Arti kata Muzara’ah / arti Muzara’ah / definisi Muzara’ah / pengertian Muzara’ah / apa arti Muzara’ah :
Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 9 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi_syariah/muzaraah/