Home
Fiqih IslamIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH FIQIH_ISLAM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Washiyat
Arti kata Washiyat / arti Washiyat / definisi Washiyat / pengertian Washiyat / apa arti Washiyat :
Menetapkan hak yang disandarkan setelah kematian seseorang. Apabila hak tersebut berupa perbuatan bijak (tabarru‟) maka disebut washiat, seperti washiat supaya si A diberi tanah 1 H. Dan apabila berupa tasarruf maka disebut Wishoyah dan Isho‟ seperti wasiat untuk mengurus anak-anaknya. Terkadang Isho‟ juga berupa hak tabarru‟ seperti berwasiat untuk melaksanakan semua wasiat-wasiatnya, karena pada dasarnya Isho‟ dan Washiat adalah sama halnya istilah fuqaha‟ yang membedakan keduanya. Orang yang bertindak sebagai pemegang wasiat disebut washi.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 8 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/fiqih_islam/washiyat/