Home
GeografiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH GEOGRAFI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Kuasa pertambangan ( KP )
Arti kata Kuasa pertambangan ( KP ) / arti Kuasa pertambangan ( KP ) / definisi Kuasa pertambangan ( KP ) / pengertian Kuasa pertambangan ( KP ) / apa arti Kuasa pertambangan ( KP ) :
Wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan; KP dapat berupa KP penyelidikan urnum, KP eksplorasi, KP eksploitasi, KP pengolahan dan pemurnian, serta KP pengangkutan; pemegang KP mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam kuasa pertambangan yang bersangkutan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 25 |
| Jumlah Kata | : | 5 |