Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Arti kata Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) / arti Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) / definisi Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) / pengertian Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) / apa arti Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) :
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 47 |
| Jumlah Kata | : | 6 |