KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Pengadilan Agama

Arti kata Pengadilan Agama / arti Pengadilan Agama / definisi Pengadilan Agama / pengertian Pengadilan Agama / apa arti Pengadilan Agama :
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 16
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP