Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Tertangkap tangan
Arti kata Tertangkap tangan / arti Tertangkap tangan / definisi Tertangkap tangan / pengertian Tertangkap tangan / apa arti Tertangkap tangan :
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakanuntuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 17 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/tertangkap-tangan/