KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan dengan AI (Artificial Intelligence) Beta v1.0
cek 2
Arti kata cek 2 / arti cek 2 / definisi cek 2 / pengertian cek 2 / apa arti cek 2 :
2cek /cék/ n perintah tertulis pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang: pembelian barang itu dibayar dengan cek; selembar cek bernilai Rp100.000,00 ditukar di bank;
cek bank Ek cek yang ditarik oleh suatu bank atas bank yang lain; cek blanko Ek formulir cek yang telah ditandatangani oleh penarik tanpa dicantumkan jumlah uang yang harus dibayar; cek jalan Ek cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan; cek karis Ek cek yang ditarik oleh suatu bank atas bank itu sendiri; cek kedaluwarsa Ek cek yang hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari setelah tanggal penarikannya; cek kosong cek yang tidak dapat diuangkan karena uang yang disimpan di bank yang dimaksudkan sudah tidak ada lagi; cek lunas Ek cek yang telah dibayarkan dan dikembalikan oleh bank dengan dibubuhi untuk tanda penunaian sebagai pengganti kuitansi; cek mundur cek yang penguangannya berlaku mundur (surut); cek pelanggan Man cek yang diterima dari pelanggan sebagai pembayaran seluruh atau sebagian utangnya; cek putih cek kosong; cek silang Ek cek yang pada halaman mukanya diberi dua garis sejajar menyerong yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas, tanpa memuat keterangan apa pun (silang umum atau memuat nama bank silang khusus) yang tertulis di antara kedua garis itu; cek terbuka cek yang dapat dibayar sewaktu-waktu, dapat dibayarkan kepada seseorang tanpa kedatangan pemiliknya sendiri; cek terjamin Ek cek yang dilindungi (dijamin) pembayarannya oleh bank
cek bank Ek cek yang ditarik oleh suatu bank atas bank yang lain; cek blanko Ek formulir cek yang telah ditandatangani oleh penarik tanpa dicantumkan jumlah uang yang harus dibayar; cek jalan Ek cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan; cek karis Ek cek yang ditarik oleh suatu bank atas bank itu sendiri; cek kedaluwarsa Ek cek yang hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari setelah tanggal penarikannya; cek kosong cek yang tidak dapat diuangkan karena uang yang disimpan di bank yang dimaksudkan sudah tidak ada lagi; cek lunas Ek cek yang telah dibayarkan dan dikembalikan oleh bank dengan dibubuhi untuk tanda penunaian sebagai pengganti kuitansi; cek mundur cek yang penguangannya berlaku mundur (surut); cek pelanggan Man cek yang diterima dari pelanggan sebagai pembayaran seluruh atau sebagian utangnya; cek putih cek kosong; cek silang Ek cek yang pada halaman mukanya diberi dua garis sejajar menyerong yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas, tanpa memuat keterangan apa pun (silang umum atau memuat nama bank silang khusus) yang tertulis di antara kedua garis itu; cek terbuka cek yang dapat dibayar sewaktu-waktu, dapat dibayarkan kepada seseorang tanpa kedatangan pemiliknya sendiri; cek terjamin Ek cek yang dilindungi (dijamin) pembayarannya oleh bank
Informasi Kata
| Jenis Kata | : | n · Nomina (Kata Benda) |
| Jumlah Huruf | : | 7 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
| Permalink | : | satutap.link/kamus/indonesia/cek-2/ |
| Jenis Ejaan | : | Baru |