KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan dengan AI (Artificial Intelligence) Beta v1.0
denda
Arti kata denda / arti denda / definisi denda / pengertian denda / apa arti denda :
den·da n hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya): pemilik pesawat televisi yang lalai membayar pajak dikenakan denda;
denda kubra Huk denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya; denda pati denda yang dikenakan kepada orang yang membunuh; denda paturunan Huk denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap;
denda kubra Huk denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya; denda pati denda yang dikenakan kepada orang yang membunuh; denda paturunan Huk denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap;
Turunan Kata
Informasi Kata
| Jenis Kata | : | n · Nomina (Kata Benda) |
| Jumlah Suku Kata | : | 2 |
| Jumlah Huruf | : | 5 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
| Permalink | : | satutap.link/kamus/indonesia/denda/ |
| Jenis Ejaan | : | Baru |
Terjemah Kata
Bahasa Inggrisnya denda :
| denda noun | : | fine, a fee levied as punishment for breaking the law |