Home
IndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
narkotik
Arti kata narkotik / arti narkotik / definisi narkotik / pengertian narkotik / apa arti narkotik :
nar·ko·tik n obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja)
Informasi Kata
| Jenis Kata | : | n · Nomina (Kata Benda) |
| Jumlah Suku Kata | : | 3 |
| Jumlah Huruf | : | 8 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
| Jenis Ejaan | : | Baru |
Permalink:
satutap.link/kamus/indonesia/narkotik/