KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan dengan AI (Artificial Intelligence) Beta v1.0
penyidik
Arti kata penyidik / arti penyidik / definisi penyidik / pengertian penyidik / apa arti penyidik :
pe·nyi·dik n pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
- pegawai negeri sipil pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang untuk menyidik; - pembantu pejabat kepolisian Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- pegawai negeri sipil pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang untuk menyidik; - pembantu pejabat kepolisian Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Turunan Kata
Informasi Kata
| Jenis Kata | : | n · Nomina (Kata Benda) |
| Jumlah Suku Kata | : | 3 |
| Jumlah Huruf | : | 8 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
| Permalink | : | satutap.link/kamus/indonesia/penyidik/ |
| Jenis Ejaan | : | Baru |
Terjemah Kata
Bahasa Inggrisnya penyidik :
| penyidik noun | : | investigator: an officer (police or civil servant) who investigates |