KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan dengan AI (Artificial Intelligence) Beta v1.0
perusahaan
Arti kata perusahaan / arti perusahaan / definisi perusahaan / pengertian perusahaan / apa arti perusahaan :
per·u·sa·ha·an n 1 kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya); 2 organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha;
perusahaan angkutan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan; perusahaan asing Ek perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yang dalam usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri; perusahaan daerah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah; perusahaan dagang perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang; perusahaan induk perusahaan yang menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; perusahaan jasa 1 perusahaan yang membantu kelancaran pengaliran barang dari produsen kepada konsumen; 2 perusahaan yang produk usahanya berupa jasa (bukan barang), misal pariwisata, pelayanan, dan sebagainya; perusahaan jawatan Adm unit organisasi dalam lingkungan departemen yang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri; perusahaan klining perusahaan yang mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dan sebagainya; perusahaan multinasional Ek perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan dari berbagai negara; perusahaan nasional Ek perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional; perusahaan negara perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara; perusahaan pelat merah cak perusahaan milik keluarga pejabat; perusahaan perkapalan perusahaan yang membuat (memperbaiki, menyewakan, dan sebagainya) kapal; perusahaan swasta perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah; perusahaan terbatas perusahaan yang modalnya berupa saham-saham dengan harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dalam pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki pemilik modal; perusahaan transpor perusahaan yang bergerak di bidang angkutan (seperti bus, truk); perusahaan umum perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional;
perusahaan angkutan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan; perusahaan asing Ek perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yang dalam usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri; perusahaan daerah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah; perusahaan dagang perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang; perusahaan induk perusahaan yang menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; perusahaan jasa 1 perusahaan yang membantu kelancaran pengaliran barang dari produsen kepada konsumen; 2 perusahaan yang produk usahanya berupa jasa (bukan barang), misal pariwisata, pelayanan, dan sebagainya; perusahaan jawatan Adm unit organisasi dalam lingkungan departemen yang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri; perusahaan klining perusahaan yang mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dan sebagainya; perusahaan multinasional Ek perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan dari berbagai negara; perusahaan nasional Ek perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional; perusahaan negara perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara; perusahaan pelat merah cak perusahaan milik keluarga pejabat; perusahaan perkapalan perusahaan yang membuat (memperbaiki, menyewakan, dan sebagainya) kapal; perusahaan swasta perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah; perusahaan terbatas perusahaan yang modalnya berupa saham-saham dengan harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dalam pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki pemilik modal; perusahaan transpor perusahaan yang bergerak di bidang angkutan (seperti bus, truk); perusahaan umum perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional;
Turunan Kata
Kata Dasar
usaha
berusaha
berusahanya
diusahakan
kepengusahaan
mengusahakan
pengusaha
pengusahaan
perusahaan
usahakan
usahanya
Informasi Kata
| Jenis Kata | : | n · Nomina (Kata Benda) |
| Jumlah Suku Kata | : | 5 |
| Jumlah Huruf | : | 10 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
| Permalink | : | satutap.link/kamus/indonesia/perusahaan/ |
| Jenis Ejaan | : | Baru |
Terjemah Kata
Bahasa Inggrisnya perusahaan :
| perusahaan noun | : | company: |