KAMUS PINTAR BAHASA INDONESIA
Disempurnakan dengan AI (Artificial Intelligence) Beta v1.0

pidana

Arti kata pidana / arti pidana / definisi pidana / pengertian pidana / apa arti pidana :
pi·da·na n Huk kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya); kriminal: perkara pidana , perkara kejahatan (kriminal);
  • pidana anak-anak pidana yang dikenakan terhadap anak-anak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana
  • pidana badan pidana yang dikenakan terhadap tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (seperti pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar)
  • pidana denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan
  • pidana khusus tindak kejahatan kriminal (tentang korupsi, subversi, dan sebagainya)
  • pidana kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara
  • pidana mati pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana
  • pidana pokok pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misal pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;

Turunan Kata

Informasi Kata

Jenis Kata : n Huk · Nomina (Kata Benda, Huk)
Jumlah Suku Kata : 3
Jumlah Huruf : 6
Jumlah Kata : 1
Permalink : satutap.link/kamus/indonesia/pidana/
Jenis Ejaan : Baru

Terjemah Kata

Bahasa Inggrisnya pidana :

pidana noun : conviction
pidana noun : crime: a specific act committed in violation of the law
pidana noun : punishment, penalty, sanction

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP