Home
KesehatanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Abortus Provokatus
Arti kata Abortus Provokatus / arti Abortus Provokatus / definisi Abortus Provokatus / pengertian Abortus Provokatus / apa arti Abortus Provokatus :
Abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.Menurut definisi WHO: pengakhiran kehamilan klinis oleh interferensi yang disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu (18 minggu setelah pembuahan), atau jika usia kehamilan tidak diketahui, embrio / janin kurang dari 400 g.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 18 |
| Jumlah Kata | : | 2 |