KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)

Arti kata Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / arti Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / definisi Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / pengertian Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / apa arti Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) :
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 40
Jumlah Kata : 7

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP