Home
KesehatanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Arti kata Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / arti Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / definisi Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / pengertian Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) / apa arti Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) :
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 40 |
| Jumlah Kata | : | 7 |