Home
KesehatanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Arti kata Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) / arti Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) / definisi Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) / pengertian Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) / apa arti Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) :
Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 50 |
| Jumlah Kata | : | 7 |