Home
PerbankanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
cek pihak ketiga
Arti kata cek pihak ketiga / arti cek pihak ketiga / definisi cek pihak ketiga / pengertian cek pihak ketiga / apa arti cek pihak ketiga :
cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party check)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 16 |
| Jumlah Kata | : | 3 |