Home
PerbankanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
hak paten
Arti kata hak paten / arti hak paten / definisi hak paten / pengertian hak paten / apa arti hak paten :
hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum tenhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 9 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/perbankan/hak-paten/