Home
PerbankanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
hak tarik khusus
Arti kata hak tarik khusus / arti hak tarik khusus / definisi hak tarik khusus / pengertian hak tarik khusus / apa arti hak tarik khusus :
sejumlah uang yang boleh ditarik oleh setiap negara yang mengalami defisit pada rekening negara yang bersangkutan di dana moneter internasional (IMF) sebelum negara tersebut meminta tambahan pinjaman; hak emas kertas (SDR) ditetapkan pada konferensi di Rio de Janeiro tahun 1967; walaupun hanya berupa pencatatan akuntan yang tidak dijamin oleh uang kertas ataupun emas, SDR merupakan harta cadangan (special drawing rights/SDR)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 16 |
| Jumlah Kata | : | 3 |