KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

masa bebas pajak

Arti kata masa bebas pajak / arti masa bebas pajak / definisi masa bebas pajak / pengertian masa bebas pajak / apa arti masa bebas pajak :
perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 (tax holiday)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 16
Jumlah Kata : 3

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP