KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

pihak terafiliasi

Arti kata pihak terafiliasi / arti pihak terafiliasi / definisi pihak terafiliasi / pengertian pihak terafiliasi / apa arti pihak terafiliasi :
1 anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2 anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UndangUndang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 17
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP