KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Arti kata Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / arti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / definisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / apa arti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) :
Lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 29
Jumlah Kata : 4

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP