Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Fungsi anggaran (DPR)
Arti kata Fungsi anggaran (DPR) / arti Fungsi anggaran (DPR) / definisi Fungsi anggaran (DPR) / pengertian Fungsi anggaran (DPR) / apa arti Fungsi anggaran (DPR) :
Dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 21 |
| Jumlah Kata | : | 3 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/fungsi-anggaran/