KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Hakim

Arti kata Hakim / arti Hakim / definisi Hakim / pengertian Hakim / apa arti Hakim :
Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara. 1. orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah); 2 pengadilan; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb) pejabat yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan dan menjatuhkan vonis kepada terhukum.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 5
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP