Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Hakim
Arti kata Hakim / arti Hakim / definisi Hakim / pengertian Hakim / apa arti Hakim :
Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara. 1. orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah); 2 pengadilan; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb) pejabat yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan dan menjatuhkan vonis kepada terhukum.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 5 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/hakim/