Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pembebasan Bersyarat
Arti kata Pembebasan Bersyarat / arti Pembebasan Bersyarat / definisi Pembebasan Bersyarat / pengertian Pembebasan Bersyarat / apa arti Pembebasan Bersyarat :
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 20 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/pembebasan-bersyarat/