KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Praperadilan

Arti kata Praperadilan / arti Praperadilan / definisi Praperadilan / pengertian Praperadilan / apa arti Praperadilan :
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 12
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP