KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Putusan Lepas

Arti kata Putusan Lepas / arti Putusan Lepas / definisi Putusan Lepas / pengertian Putusan Lepas / apa arti Putusan Lepas :
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 13
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP