Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Arti kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) / arti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) / definisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) / pengertian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) / apa arti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) :
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 31 |
| Jumlah Kata | : | 4 |