Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Arti kata Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) / arti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) / definisi Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) / pengertian Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) / apa arti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) :
satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 47 |
| Jumlah Kata | : | 6 |