Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
Arti kata Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) / arti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) / definisi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) / pengertian Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) / apa arti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) :
adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 38 |
| Jumlah Kata | : | 5 |