Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi
Arti kata Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi / arti Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi / definisi Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi / pengertian Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi / apa arti Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi :
hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pasal 9 ayat (1) uu no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 38 |
| Jumlah Kata | : | 6 |