Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio
Arti kata Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio / arti Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio / definisi Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio / pengertian Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio / apa arti Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio :
inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 54 |
| Jumlah Kata | : | 9 |