Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Arti kata Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / arti Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / definisi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / pengertian Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / apa arti Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban :
lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 37 |
| Jumlah Kata | : | 5 |