KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Arti kata Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / arti Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / definisi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / pengertian Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban / apa arti Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban :
lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 37
Jumlah Kata : 5

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP