Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court
Arti kata Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court / arti Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court / definisi Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court / pengertian Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court / apa arti Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court :
pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 40 |
| Jumlah Kata | : | 7 |