Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir
Arti kata Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / definisi Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / pengertian Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / apa arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir :
pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 kuhap)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 61 |
| Jumlah Kata | : | 9 |