KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir

Arti kata Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / definisi Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / pengertian Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir / apa arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir :
pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 kuhap)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 61
Jumlah Kata : 9

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP