Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengadilan Agama
Arti kata Pengadilan Agama / arti Pengadilan Agama / definisi Pengadilan Agama / pengertian Pengadilan Agama / apa arti Pengadilan Agama :
pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum islam; waqaf dan shadaqoh
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 16 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/politik/pengadilan-agama/