Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Perkara-Perkara Yang Belum Diputus
Arti kata Perkara-Perkara Yang Belum Diputus / arti Perkara-Perkara Yang Belum Diputus / definisi Perkara-Perkara Yang Belum Diputus / pengertian Perkara-Perkara Yang Belum Diputus / apa arti Perkara-Perkara Yang Belum Diputus :
perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 34 |
| Jumlah Kata | : | 5 |