KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Provisi

Arti kata Provisi / arti Provisi / definisi Provisi / pengertian Provisi / apa arti Provisi :
permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 7
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP