Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Saksi
Arti kata Saksi / arti Saksi / definisi Saksi / pengertian Saksi / apa arti Saksi :
1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 5 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/politik/saksi/