KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Upaya Hukum Biasa

Arti kata Upaya Hukum Biasa / arti Upaya Hukum Biasa / definisi Upaya Hukum Biasa / pengertian Upaya Hukum Biasa / apa arti Upaya Hukum Biasa :
upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 17
Jumlah Kata : 3

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP