Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Crossed Trade (Perdagangan Silang)
Arti kata Crossed Trade (Perdagangan Silang) / arti Crossed Trade (Perdagangan Silang) / definisi Crossed Trade (Perdagangan Silang) / pengertian Crossed Trade (Perdagangan Silang) / apa arti Crossed Trade (Perdagangan Silang) :
praktek manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana amanat jual dan beli ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bisa merugikan pemodal lain karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan transaksi pada harga yang menguntungkan.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 34 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi/crossed-trade/