Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pajak Tak Langsung
Arti kata Pajak Tak Langsung / arti Pajak Tak Langsung / definisi Pajak Tak Langsung / pengertian Pajak Tak Langsung / apa arti Pajak Tak Langsung :
pajak (pungutan) pemerintah yang dikenakan ke atas barang dan jasa pada ketika barang tersebut dijual kepada pihak lain seperti konsumen, atau diimpor dari luar negeri; Pajak yang dipungut dari seseorang atau suatu perusahaan tetapi bebannya boleh dipindahkan kepada pihak lain.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 18 |
| Jumlah Kata | : | 3 |