Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Proxy (Proksi / Kuasa)
Arti kata Proxy (Proksi / Kuasa) / arti Proxy (Proksi / Kuasa) / definisi Proxy (Proksi / Kuasa) / pengertian Proxy (Proksi / Kuasa) / apa arti Proxy (Proksi / Kuasa) :
surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 22 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi/proxy-2/
Kata Terkait
Profit Sharing Bond (Obligasi Bagi Hasil)
Promissory Note (Surat Sanggup Bayar)
Promoter (Promotor)
Prospectus (Prospektus)
Proxy (Mandat)
Public Company (Perusahaan Publik)
Public Offering (Penawaran Umum)
Public Ownership (Pemilikan Saham)
Pure Split (Split Murni)
Qualified Opinion (Pernyataan Bersyarat)