KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Public Company (Perusahaan Publik)

Arti kata Public Company (Perusahaan Publik) / arti Public Company (Perusahaan Publik) / definisi Public Company (Perusahaan Publik) / pengertian Public Company (Perusahaan Publik) / apa arti Public Company (Perusahaan Publik) :
perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 34
Jumlah Kata : 4

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP