Home
EkonomiIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH EKONOMI
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Public Company (Perusahaan Publik)
Arti kata Public Company (Perusahaan Publik) / arti Public Company (Perusahaan Publik) / definisi Public Company (Perusahaan Publik) / pengertian Public Company (Perusahaan Publik) / apa arti Public Company (Perusahaan Publik) :
perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 34 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/ekonomi/public-company/